SELAMAT DATANG DI LIAILMAMAH.BLOGSPOT.COM,JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTARMU YA! :) maaf jika foto2 terhapus :')

Monday 8 October 2012

asbab An-Nuzul



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Terkadang banyak ayat yang turun, sedang sebabnya hanya satu. Dalam hal ini tidak ada permasalahan yang cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun didalam berbagai surah berkenaan dengan satu peristiwa. Asbabun nuzul adakalanya berupa kisah tentang peristiwa yang terjadi, atau berupa pertanyaan yang disampaikan kepada Rasulullah SAW untuk mengatahui hukum suatu masalah, sehingga Quran pun turun sesudah terjadi peristiwa atau pertanyaan tersebut. Asbabubun nuzul mempunyai pengaruh dalam memahami ma’na dan menafsirkan ayat-ayat Al-Quran.
Al-Quran diturunkan untuk memahami petunjuk kepada manusia kearah tujuan yang terang dan jalan yang turus dengan menegakkan asas kehidupan yang didasari pada keimanan kepada Allah SWT dan risalah-Nya, sebagian besar bahkan kadang terjadi diantara mereka khususnya yang memerlukan penjelasan hukum Allah SWT. 

1.2        Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari asbabun nuzul itu?
2.      Apa urgensi dan kegunaan asbabun nuzul?
3.      Apa macam-macam asbabun nuzul?

1.3        Tujuan Penulisan
1.      Agar kita mengetahui pengertian asbabun nuzul
2.      Agar kita mengetahui urgensi dan kegunaan asbabun nuzul
3.      Agar kita mengetahui macam-macam asbabun nuzul



BAB II
PEMBAHASAN

2.1          Pengertian Asbab An-Nuzul
Ungkapan asbab An-Nuzul merupakan bentuk idhofah dari kata “asbab” dan “nuzul”. Secara etimologi, asbab An-Nuzul adalah sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu. Bisa juga ditemui kata “nazala” di dalam ayat Al-Quran yang berbunyi:
Artinya:
“Tuhan, turunkanlah padaku sesuatu berkah, karena Engkau adalah Dzat pemberi berkah yang paling baik.(Al-Mu’minun:29).
Nuzul juga bisa berarti singgah atau tiba ditempat tertentu.[1]
 Meskipun segala fenomena yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu bisa disebut asbab An-Nuzul, namun dalam pemakaiannya, ungkapan asbab An-Nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab melatarbelakangi turunnya Al-Quran, seperti halnya asbab Al-wurud yang secara khusus digunakan bagi sebab-sebab terjadinya hadis.
Banyak pengertian terminologi yang dirumuskan oleh para ulama, diantaranya:
1.      Menurut Az-Zarqoni:
“Asbab An-Nuzul” adalah khusus atau sesuatu yng terjadi serta ada hubungannya dengan turunnya ayat Al-Quran sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.”[2]
2.      Ash-Shabuni:
“Asbab An-Nuzul” adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa  pertanyaan yang diajukan kepada Nabi  atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.”[3]
3.      Shubhi shalih:
مَا نُزِلَتِ الأيَةِ أَوْ الايَاتِ بِسَبَبِهِ مُتَضَمِّنَةً لَهُ أَوْ مُجِيْبَةً عَنْهُ أَوْ مُبِيْنَةً لِحِكَمِهِ زَمَنَ وُقُوْعِهِ.
Artinya:
“Asbab An-Nuzul” adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat al-quran (ayat-ayat) terkadang menyiratkan peristiwa itu, sebagai respons atasnya. Atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum disaat peristiwa itu terjadi.”[4]
4.      Mana’ Al-Qthathan:
مَا نُزِلَ قُرْانٌ بِشَأْنِهِ وَقْتَ وُقُوْعِهِ كَحَادِثَةً أَوْ سُؤَالٍ.

Artinya:
“ Asbab An-Nuzul” adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya Al-Quran berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi.”[5]
Kendatipun redaksi-redaksi pendefinisian di atas sedikit berbeda, semuanya menyimpulkan bahwa asbab An-Nuzul kejadian atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-Quran. Ayat tersebut dalam rangka menjawab, menjelaskan, dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian-kejadian tersebut. Asbab An-Nuzul merupakan bahan-bahan sejarah yang dapat dipakai untuk memberikan keterangan-keterangan terhadap lembaran-lembaran dan  memberinya konteks dalam memahami perintah-perintahnya. Sudah tentu bahan-bahan sejarah ini hanya melingkupi peristiwa-peristiwa pada masa Al-Quran masih turun (‘ashr at-tanzil).
Bentuk-bentuk peristiwa yang melatarbelakangi turunnya Al-Quran itu sangat beragam, diantaranya berupa: konflik sosial seperti ketegangan yang terjadi antara suku aus dan suku khazraj; kesalahan besar, seperti kasus salah seorang sahabat yang mengimani shalat dalam keadaan mabuk; dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang sahabat kepada Nabi, baik berkaitan dengan sesuatu yang telah lewat, sedang, atau yang akan terjadi.
Persoalan apakah seluruh ayat Al-Quran memiliki asbab An-Nuzul atau tidak, ternyata telah menjadi bahan kontroversi diantara para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak semua ayat Al-Quran memiliki asbab An-Nuzul. Sehingga, diturunkan tanpa ada yang melatarbelakanginya (ibtida’), dan ada pula ayat Al-Quran itu diturunkan dengan dilatarbelakangi oleh suatu peristiwa (ghair ibtida’).[6]
Pendapat tersebut  hampir merupakan konsensus para ulama. Akan tetapi, ada yang mengatakan bahwa kesejarahan Arabia pra-Quran pada masa turunnya Al-Quran merupakan latar belakang makro Al-Quran; sementara riwayat-riwayat asbab An-Nuzul merupakan latar belakang mikronya.[7] Pendapat ini berarti menganggap bahwa semua ayat Al-Quran memiliki sebab-sebab yang melatarbelakanginya.
Dipandang dari segi peristiwa nuzul-nya ayat Al-Quran ada dua macam. Pertama, ayat yang diturunkan tanpa ada keter
kaitannya dengan sebab tertentu, tapi semata-mata sebagai hidayah bagi manusia. Kedua, ayat-ayat Al-Quran yang diturunkan lantaran adanya sebab atau kasus tertentu. Misalnya pertanyaan yang diajukan oleh umat islam atau nonmuslim kepada Rosulullah saw., atau adanya kasus tertentu yang memerlukan jawaban sebagai sikap syariat islam terhadap kasus tersebut. Ayat-ayat macam kedua inilah yang dibahas dalam kaitan pembicaraan asbab An-Nuzul.
Para pakar ilmu-ilmu Al-Quran, syekh Abd Al-‘Azim Al-Zarqoniy dalam Manahil al-Irfannya mendefinisikan asbab nuzul atau sabab nuzul sebagai berikut: kasus atau sesuatu yang terjadi yang ada hubungannya dengan turunnya ayat, atau ayat-ayat Al-Quran sebagai penjelasan hukum pada saat terjadinya kasus.
Kasus dimaksud dalam definisi diatas, tentu saja, terjadi pada zaman Rosulullah. Demikian juga pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.setelah terjadinya kasus tertentu atau pertanyaan tertentu yang diajukan kepada Rosulullah saw., maka kemudian turun satu atau beberapa ayat Al-Quran yang menjelaskan hukum kasus yang terjadi atau menjawab pertanyaan yang diajukan kepada Rosulullah saw. Karena hakikatnya, Rosulullah hanyalah sebagai pembawa risalah. Beliau tidak memegang otoritas untuk menetapkan suatu hukum syariat. Hukum itu sendiri datang dari Allah swt. Melalui wahyu yang dibawa oleh malaikat Jibril.

2.2        Urgensi dan Kegunaan Asbab An-Nuzul
Az-zarqoni mengemukakan  urgensi asbab An-Nuzul dalam memahami Al-Quran, yakni sebagai berikut:
1.      Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Quran. Diantaranya dalam Al-Quran surat Al-Baqoroh ayat 115:

Artinya:
Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui”

2.      Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum. Umpamanya dalam surat Al-An’am ayat 145 yang berbunyi:

Artinya:
“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

3.      Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Quran, bagi ulama yang berpendapat bahwa yaang menjadi pegangan adalah sebab yang bersifat khusus (khusus As-Sabab) dan bukan lafadz yang bersifat umum (umum al-lafadz). Dengan demikian, ayat “zihar” dalam permulaan surat Al-Mujadalah [58], yang turun berkenaan Aus Ibn Samit yang menzihar istrinya (khaulah Binti Hakim Ibn Tsa’labah), hanya berlaku bagi kedua orang tersebut. Hukum zihar yang berlaku bagi selain kedua orang itu, ditentukan dengan jalan analogi (qiyas).
4.      Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan ayat Al-Quran turun.
5.      Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat, serta untuk memantapkan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya. Sebab, hubungan sebab-akibat (musabbab), hukum, peristiwa, pelaku, maasa dan tempat merupakan satu jalinan yang bisa mengikat hati.
2.3        Macam-Macam Asbab An-Nuzul
1.      Dilihat dari Sudut Pandang Redaksi-Redaksi yang Dipergunakan dalam Riwayat Asbab An-Nuzul
Ada dua jenis redaksi yang digunakan oleh perawi dalam mengungkapkan riwayat asbab An-Nuzul, yaitu sharih (visionable/jelas) dan muhtamilah (impossible/kemungkinan). Redaksi sharih artinya riwayat yang sudah jelas menunjukkan asbab An-Nuzul, dan tidak mungkin pula menunjukkan yang lainnya. Redaksi yang digunakan termasuk sharih bila perawi mengatakan:
سَبَبُ نُزُوْلٍ هذِهِ الأَيَةِ هذَا.....
Artinya:
“sebab turunnya ayat ini adalah....
Atau ia menggunakan kata “maka” (fa taqibiyah) setelah ia mengatakan peristiwa tertentu. Misalnya ia mengatakan:
حَدَثَ هذَا....فَنَزَلَتِ الأَيَةِ...
Artinya:
“telah terjadi...., maka turunlah ayat...
Contoh riwayat asbab An-Nuzul yang menggunakan redaksi sharih adalah sebuah riwayat yang dibawakan oleh jabir bahwa orang-orang yahudi berkata, “apabila seorang suami mendatangi “qubul” istrinya dari belakang, anak yang lahir akan juling.” Maka turunlah ayat:
Artinya:
“istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu , dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman."(QS.Albaqoroh:223)

Adapun redaksi yang digunakan termasuk muhtamilah bila perawi mengatakan:
نَزَلَتْ هذِهِ الْأَيَةِ فِى كَذَا....
Artinya:
“Ayat turun berkenaan dengan....”
Misalnya, riwayat Ibnu Umar yang mengatakan:
نَزَلَتْ فِيْ إِتْيَانِ النِّسَاءِ فِيْ أَدْبَارِهِنَّ.
Artinya:
“Ayat, istri-istri kalian adalah (ibarat) tanah tempat bercocok tanam, turun berkenaan dengan mendatangi (menyetubuhi) istri dari belakang.” (H.R.Bukhari).
Atau perawi mengatakan:
أَحْسِبَ هذِهِ الْأَيَةُ نَزَلَتْ فِى كَذَا...
Artinya:
“saya kira ayat ini turun berkenaan dengan...”

Mengenai riwayat asbab An-Nuzul yang  menggunakan redaksi “muhtamilah”, Az-Zarkasy menuturkan dalam kitabnya Al-Burhan fi ‘Ulum Al-Quran:
قَدْ عُرِفَ مِنْ عَادَةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ أَنَّ أَحَدَ هُمْ إِذَا قَالَ: نُزِلَتْ هذِهِ الْأَيَةِ فِى كَذَا فَإِنَّهُ يُرِيْدُ بِذلِكَ أَنَّهَا تَتَضَمَّنُ هذَا الْحُكْمُ لَا أَنَّ هذَا كَانَ السَّبَبُ فِيْ نُزُوْلِهَا.

Artinya:
“Sebagaimana diketahui, telah terjadi kebiasaan para sahabat Nabi dan tabi’in, jika seorang diantara mereka berkata,’Ayat ini diturunkan berkenaan dengan....’. Maka yang dimaksud adalah ayat itu mencangkup ketentuan hukum tentang ini atau itu, dan bukan bermaksud menguraikan sebab turunnya ayat.
2.      Dilihat dari Sudut Pandang Berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk Satu Ayat atau Berbilangnya Ayat untuk Asbab An-Nuzul
a.       Berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk Satu Ayat (Ta’addud As-Sabab wa Nazil Al-Wahid)
Pada kenyataannya, tidak setiap ayat memiliki riwayat asbab an-nuzul dalam satu versi. Ada kalanya satu ayat memiliki beberapa versi riwayat asbab an-nuzul. Tentu saja, hal itu tidak akan menjadi persoalan bila riwayat-riwayat itu tidak mengandung kontradiksi. Bentuk variasi itu terkadang dalam redaksinya dan terkadang pula dalam kualitasnya. Untuk mengatasi variasi riwayat asbab an-nuzul dalam satu ayat dari sisi redaksi, para ulama mengemukakan cara-cara berikut:
·         Tidak mempermasalahkan
·         Mengambil versi riwayat asbab an-nuzul yang menggunakan redaksi sharih
·         Mengambil versi riwayat yang sahih
b.      Variasi Ayat untuk Satu Sebab ( Ta’addud Nazil wa As-Sabab Al-Wahid)
Terkadang suatu kejadian menjadi sebab bagi turunnya, dua ayat atau lebih. Hal ini dalam ulum Al-Quran disebut dengan istilah “ta’addud nazil wa as-sabab al-wahid” (erbilang ayat yang turun, sedangkan sebab turunnya satu).








BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan

Asbabun nuzul merupakan peristiwa yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk mengetahuinya selain mengambil sumber dari orang yang menyaksikan peristiwa tersebut, dalam hal ini, riwayat para sahabat Rasulullah yang mendengar dan menyaksikan kejadian yang berhubungan dengan ayat tertentu.  Urgensi dan Kegunaan Asbab An-Nuzul yaitu; Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Quran, Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum, Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Quran, Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan ayat Al-Quran turun, Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat. Ada dua jenis redaksi yang digunakan oleh perawi dalam mengungkapkan riwayat asbab An-Nuzul, yaitu sharih (visionable/jelas) dan muhtamilah (impossible/kemungkinan).














DAFTAR PUSTAKA

Kamaluddin Marzuki, Ulum Al-Quran, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 1994, hlm.23.
Muhammad ‘Abd Az-‘azhim Az-Zarqoni, Manhil Al-‘irfan, Dar Al-Fikr, Bairut, t.t., jilid 1, hlm. 106.
Muhammad ‘Ali Ash-Shabuni, At-Tibyan fi ‘Ulum Al-Quran, Maktabah Al-Ghazali, Damaskus, 1390, hlm.22.
Subhi Al-Shalih, Mabahits fi ‘Ulum Al-Quran, Dar Al-Qolam li al-malayyin, Bairut,1988, hlm.132.
Manna’ Al-Qoththan, Mabahits fi ‘Ulum Al-Quran, Mansyurat Al-Ashr Al-Hadis, ttp., 1973, hlm.78.
Taufiq Adnan Amal dan Syamsul Rizal Panggabean, tafsir kontekstual Al-Quran, Mizan, Bandung, 1989, hlm.50



[1]  Kamaluddin Marzuki, Ulum Al-Quran, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 1994, hlm.23.
[2]  Muhammad ‘Abd Az-‘azhim Az-Zarqoni, Manhil Al-‘irfan, Dar Al-Fikr, Bairut, t.t., jilid 1, hlm. 106.
[3]  Muhammad ‘Ali Ash-Shabuni, At-Tibyan fi ‘Ulum Al-Quran, Maktabah Al-Ghazali, Damaskus, 1390, hlm.22.
[4]  Subhi Al-Shalih, Mabahits fi ‘Ulum Al-Quran, Dar Al-Qolam li al-malayyin, Bairut,1988, hlm.132.
[5]  Manna’ Al-Qoththan, Mabahits fi ‘Ulum Al-Quran, Mansyurat Al-Ashr Al-Hadis, ttp., 1973, hlm.78.
[6]  ibid
[7]  Taufiq Adnan Amal dan Syamsul Rizal Panggabean, tafsir kontekstual Al-Quran, Mizan, Bandung, 1989, hlm.50.

Kindly Bookmark this Post using your favorite Bookmarking service:
Technorati Digg This Stumble Stumble Facebook Twitter
YOUR ADSENSE CODE GOES HERE

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive

Labels

 

About Me

blog kombinasi
View my complete profile

Followers

Recent Comments


| BLOG KOMBINASI © 2009. All Rights Reserved | Template Style by My Blogger Tricks .com | Design by Brian Gardner | Back To Top |